siup mb pengecer. SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b dan c kewenangan perizinannya ditetapkan oleh Menteri Prerdagangan cq Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. siup mb pengecer

 
 SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b dan c kewenangan perizinannya ditetapkan oleh Menteri Prerdagangan cq Dirjen Perdagangan Dalam Negerisiup mb pengecer  Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disebut TBB adalah Tempat Penimbunan

Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar ; Izin Usaha Industri (IUI); Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) ;. PELAPORAN. BAB IV REKOMENDASI Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan SIUP-MB golongan B dan golongan. Isi formulir pendaftaran dan tanda tangani. (1) Toko Bebas Bea (TBB)sebagai pengecer hanya dapat mengedarkan minuman beralkohol Golongan B dan/atau Golongan C dari IT-MB yang menunjuk. bulelengkab. Aplikasi SIPT PDN Kemendag 5 e. Fotokopi TDG 7. Pasal 8 Setiap pengecer dan penjual langsung yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol golongan B dan/atau golongan C dan telah memiliki SIUP-MB dari Pejabat yang berwenang, wajib mendaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun kepada Dinas. utlet. Hotel berbintang 3 , 4 dan 5, Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan Bar , Pub atau. id usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol golongan B dan/atau golongan C. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting a. Surat Izin Legal Menjual Minuman Beralkohol [SIUP MB]. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP B2) sebagai DT-B2 b. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB Untuk Distributor (Pemenuhan Persyaratan KBLI 46333) c. Kunjungi Situs SIUP Terkait. Penjual langsung untuk diminum 2. Pengecer adalah perusahaan yang menjual secara eceran Minuman beralkohol dalam Kemasan. Laporan Pengaduan MAsyarakat Online (Lapduline) Layanan Pengaduan Masyarakat Online . (2) SKP-A atau SKPL-A berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Surat penunjukan dari produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, disrtibutor, sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual pengecer minuman beralkohol/penjual langsung; 3. 21. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman. haruslah berformat . Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A). Keterangan. PERUBAHAN SIUP-MB Pasal 11 (1) Bupati menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung di daerah. Pasal 10 SIUP-MB untuk penjual langsung atau pengecer berlaku untuk setiap satu gerai. Haryono No. Objek SIUP-MB adalah penerbitan/pemberian SIUP-MB oleh Pemerintah Kabupaten. SIUP-MB) No. Kepala (8) SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. 000,- (d ua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah. tentang Izin dan Penyelenggaraan Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A). SIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI). FILE-FILE PERATURAN 07. Penjual langsung dan / atau Pengecer MB untuk tujuan kesehatan. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C) 15: Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKP TBB) 16: Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) BERALKOHOL (SIUP-MB) Diisi dengan huruf cetak I. Fotokopi Surat Izin Tempat Penjualan Barang Berbahaya. 0 komentar. Pasal 10 Penjual Langsung atau Pengecer yang mengalami perubahan data dan/atau informasi yang tercantum pada SIUP-MB wajib mengganti SIUP-MB dengan melampirkan dokumen data pendukung perubahan. png atau . 1. DAFTAR PERSYARATAN PERSETUJUAN PEMENUHAN KOMITMEN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SIUP-B2) Kembali. Postingan ini hanya. (4) Setiap Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memberikan informasi yang tidak benar atas kadar, prosentase dan kandungan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan. Dinas provinsi yang membidangi perdagangan. 2 b. Karena itu, hal ini harus menjadi pertimbangan pertama Anda saat merencanakan usaha bisnis baru Anda. 000,-. “SIUP-MB B atau C yang dimiliki perusahaan, berlaku juga untuk memperdagangkan minuman. Izin penjualan minuman beralkohol dapat berbeda-beda pada setiap outlet dan wilayah. 1. 13. Perpanjangan 3. mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol untuk pengecer dan penjual langsung; b. b. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. 000,-. Lampiran Nomor Tanggal A. Perubahan SIUP-MB adalah Perubahan dalam SIUP-MB yang meliputi Perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor peru. SIUP-MB untuk Penjual Langsung. Contoh surat perizinan usaha involve some pictures that related each. disebut SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan . Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol, hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol apabila telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan berlaku pada tempat yang. Pasal 10 Penjual Langsung atau Pengecer yang mengalami perubahan data dan/atau informasi yang tercantum pada SIUP-MB wajib mengganti SIUP-MB dengan melampirkan dokumen data pendukung perubahan. 186: Rekomendasi Syrat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Distributor. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman. BANGLI. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Pasal 3 (1 ) SIUP Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2 ) huruf a wajib dimiliki oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (n etto) seluruhnya sampai dengan Rp. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Penjual langsung untuk diminum Pengecer dalam kemasan Penjual lansung dan/atau Pengecer MB Golongan B yang megandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya II. Kepala Seksi Pengaduan No Hp 085256900744 Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan. Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , bagi perusahaan. Untuk dapat mengajukan permohonan SIUP Penjualan Langsung, pelaku usaha harus terdaftar di OSS RBA. Domisili Perusahaan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka SIUP-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampaidisingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. Tidak merangkap selaku Pengecer dan Penjual Langsung pada saat yang bersamaan. (2) Bupati melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal. Pengecer d an Penjual L angsung yang m engalam i p e ru b a h a n d a ta d a n /a ta u inform asi yang te rcan tu m pad a SIUP-MB wajib m engganti SIUP-MB dengan m elam pirkan dokum en d a ta p en d u k u n g pe ru b ah an . Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor c. Pengecer atau Penjual langsung yang ditunjuk (materai 10000)Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan. Nama penanggung jawab perusahaan b. 18. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. c. BERALKOHOL (SIUP-MB) Diisi dengan huruf cetak I. 2. SIUP-MB Sub distributor. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk IT MB b. Plt. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya. Tipe. 17. Nama Penanggung Jawab. 3: Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Sub Distributor . Pasal 7 (1) SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Tata cara penerbitan SIUP-MB Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; 15; Close. 2015 • jamaludin ghafur. IZIN_USAHA_TANDA_DAFTAR_USAHA_PARIWISATA_ (BAR,_HOTEL,_RESTORAN) IZIN USAHA TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA. Tindakan medis gigi dan mulut, Peresepan obat, Rujukan internal dan eksternal,Surat keterangan sakit gigi dan mulut ,Catatan medik. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Sub distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat (untuk tempat tertentu lainnya) 4. Surat Izin Legal Menjual Minuman Beralkohol [SIUP MB]. Penjual langsung dan/atau Pengecer minuman untuk tujuan kesehatan yang mengandung alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PALEMBANG. Pelayanan Gigi dan Mulut. a. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan menerbitkan SIUP-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar. a. (8) Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung, Pengecer selain TBB dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah- rempah, jamu dan sejenisnya disampaikan kepada Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas. Scan KTP Penanggung Jawab | Wajib 4. 18. (Pasal 4). (2) SKP-A atau SKPL-A berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Surat penunjukan dari IT-MB kepada Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol; Fotokopi Surat Izin Usaha (SITU). 10. Alamat c Alamat perusahaan III. Pasal 16 Permohonanan SIUP-MB dilakukan dengan cara:BUPATI BANGLI. JDIH Kemendagb. - Surat Ijin Bebas Beadari menteri Keuangan (bagi toko bebas bea) - Surat Ijin Tetap UsahaHotel dan Restorandari Menteri PariwisataPos & Telekomunikasiatau Ketua BKPM. pengecer/penjual langsung/hotel. bupati sumbawa provinsi nusa tenggara barat peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkoholSIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Penjual langsung dan/atau Pengecer MB Golongan B yang mengandung rempah -rempah, jamu dan sejenisnya II. SIUP-MB wajib dimiliki oleh penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C. SIUP MB Asli Distributor Lama (bagi yang melakukan perpanjangan SIUP-MB/Scan Barcode sesuai asli) 19. (8) Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung, Pengecer selain TBB dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah- rempah, Perbup Badung Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (2) yaitu penjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 langsung di tempat Minuman Beralkohol wajib memiliki SIUP-MB pengecer dan penjual langsung Minuman Beralkohol. Sebagai bahan. Surat Izin Legal Menjual Minuman Beralkohol [SIUP MB]. 1. ) Masa Berlaku Waktu 1 1. Izin penjualan minuman beralkohol dapat berbeda-beda pada setiap outlet dan wilayah. SIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. 5 12. Perubahan : a. disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. SIUP-MB Sub distributor. Perencanaan pembangunan yang objektif adalah perencanaan yang. Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 4. , 3. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Sub Distributor (Pemenuhan Persyaratan KBLI 46333) d. 2. Permohonan Siup­Mb Sebagab. Surat Izin Legal Menjual Minuman Beralkohol [SIUP MB]. Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahaan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas; g. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Golongan B dan CUntuk persyaratan penjualan minuman berakohol, setiap perusahaan yang bertindak sebagai importir, distributor, sub-distributor, pengecer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman berakohol golongan B dan C, wajib memiliki SIUP-MB. atau o. Surat Penunjukan dari Pabrik. SKPL-A yaitu surat keterangan untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. melakukan penelitian lapangan dan menyusun berita acara penelitian lapangan sebagai syarat permohonan rekomendasi Gubernur bagi Distributor untuk memperoleh SIUP-MB golongan B dan/ a tauc. 5. 2. Persyaratan . Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. d. Permohonan SIUP-MB Baru 2. 1. 17. bulelengkab. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk IT MB Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor Surat Izin Usaha. Alamat. SIUP-MB mempunyai masa berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian tertulis dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal. yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol. disingkat SP SIUP-MB adalah formulir permohonan yang harus diisi oleh perusahaan, yang memuat data/informasi perusahaan yang bersangkutan untukmemperoleh SIUP Minuman Beralkohol. go. Pengusaha di bidang Minuman Mengandung Etil Alkoholl: Pengusaha pabrik. Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C secara eceran dalam kemasan. Jenis SIUP besar untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 1 miliar. PENERBITANSIUP - MB. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. Detail » Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) Pengecer Terdaftar Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya. (3) SIUP-MB untuk Penjual Langsung dan Pengecer berlaku untuk setiap 1 (satu) grai. Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) b. / Bidang Perdagangan. Ijin Baru 1. 2. c. , 4. Siapkan syarat-syarat umum yang dibutuhkan, seperti KTP, TDP, dan NPWP dalam bentuk digital. SIUP Besar: SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar lebih dari Rp10 miliar. Opsi. - SIUP, TDP, NPWP, KTP, Pas Foto. Surat Penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung/Pengecer 3. 000,-. Perpanjangan 3. All the images that appear are the pictures we collect from various media on the internet. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan izin diwakilkan B. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor c. selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C. Realisasi Penjualan 3 bulan Terakhir ( Khusus Perpanjangan ) 7. Mohon lampirkan izin sesuai dengan. Pasal 11 (1) Kewenangan Penerbitan SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada pada Bupati yang Pelaksanaannya melalui. 19. menerbitkan SIUP-MB golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat; c. Permohonan penggantian SIUP-MB yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut : melampirkan dokumen. Daftar Semua Izin dan Non Perizinan - Layanan Perizinan Online (LAPERON) Kabupaten Badung. 000. Perbup Badung Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (2) yaitu penjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai NPPBKC bagi Perusahaan yang memperpanjang SIUP MB - 8: Surat Pernyataan diatas materai yang menyatakan hanya melakukan penjualan minuman beralkohol kepada sub distributor, pengecer atau penjual langsung yang ditunjuk -. Permohonan SIUP-MB sebagai 1.